Kemenag Tetapkan Kuota Haji Tahun ini 221 ribu, Begini Rinciannya

PPP – Jakarta – Kementerian Agama telah menetapkan bahwa kuota haji tahun 1438H/2017M sebesar 221 ribu. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (PMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M.

“Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M sejumlah 221.000 (dua ratus duapuluh satu ribu) orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 (dua retus empat ribu) orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang,” demikian bunyi diktum kesatu pada KMA yang ditandatangani Menag Lukman pada tanggal 9 Februari lalu.

KMA ini juga mengatur bahwa kuota haji reguler terdiri atas kuota jemaah haji regular sebanyak 202.518 orang dan kuota petugas haji daerah (TPHD) sebanyak 1.482 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas kuota jemaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas sebanyak 1.337 orang.

Berikut ini rincian daftarkuota jemaah haji Indonesia 1438H/2017M:

No Provinsi Kuota Jemaah Kuota TPHD Jumlah/Provinsi 1 Aceh 4.359 34 4.393 2 Sumatera Utara 8.292 64 8.356 3 Sumatera Barat 4.597 31 4.628 4 Bengkulu 1.630 11 1.641 5 Riau 5.030 34 5.064 6 Jambi 2.900 19 2.919 7 Kepulauan Riau 1.286 9 1.295 8 Kalimantan Barat 2.510 17 2.527 9 Sumatera Selatan 6.988 47 7.035 10 Bangka Belitung 1.062 7 1.069 11 Lampung 7.020 54 7.074 12 DKI Jakarta 7.891 61 7.952 13 Banten 9.420 73 9.493 14 Jawa Barat 38.593 259 38.852 15 Jawa Tengah 30.225 254 30.479 16 DI Yogyakarta 3.132 26 3.158 17 Jawa Timur 35.035 235 35.270 18 Nusa Tenggara Timur 665 5 670 19 Bali 695 5 700 20 Nusa Tenggara Barat 4.476 38 4.514 21 Kalimantan Tengah 1.603 14 1.617 22 Kalimantan Selatan 3.799 32 3.831 23 Kalimantan Timur 2.987 25 3.012 24 Sulawesi Utara 709 6 715 25 Sulawesi Tengah 1.983 17 2.000 26 Sulawesi Selatan 7.248 48 7.296 27 Sulawesi Tenggara 2.012 14 2.026 28 Gorontalo 974 7 981 29 Sulawesi Barat 1.448 10 1.458 30 Maluku 1.083 7 1.090 31 Maluku Utara 1.073 7 1.080 32 Papua 1.073 7 1.080 33 Papua Barat 720 5 725   JUMLAH 202.518 1.482 204.000

Adapun untuk daftar kuota haji khusus, adalah sebagai berikut:

No Uraian Jumlah Kuota 1 Jemaah Haji 15.663 2 Petugas Haji Khusus     a. Pengurus PIHK 756   b. Pembimbing Ibadah 378   c. Dokter 189   d. Pengurus Asosiasi 14   JUMLAH 17.000
(kemenag.go.id)

 

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these