JAKARTA – Pemerintah dan DPR sepakat menambah kursi jumlah DPR dan DPRD mulai Pemilu 2019.
Hal ini disepakati dalam konsinyering panitia khusus rancangan undang-undang tentang pemilu bersama pemerintah yang berlangsung pada 16-17 Februari 2017.
Anggota panitia kerja RUU Pemilu, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa konsinyering itu membahas lima isu krusial, yakni sistem pemilu, jumlah kursi DPR dan DPRD, alokasi kursi per daerah pemilihan, ambang batas parlemen, dan presidential threshold.
“Khusus lima isu krusial tersebut yang sudah disepakati adalah penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk,” kata Baidowi.
Mengenai besaran penambahannya, pemerintah diminta membuat simulasi dan akan dibahas dalam forum panitia kerja.
Penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD akan memerhatikan representasi jumlah penduduk dan aspek kewilayahan sehingga kemungkinan juga akan dibarengi penataan daerah pemilihan.
Alasan yang paling mendesak mengenai penambahan jumlah kursi DPR DPRD adalah adanya daerah otonomi baru di Kalimantan Utara.
“Juga beberapa dapil yang mengalami pertumbuhan penduduk cukup pesat sehingga representasi keterwakilannya sangat jauh,” ucap Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan tersebut. (ppp)