Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menuturkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril. Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang divonis penjara karena perekaman ilegal. Menurut Agus, surat dari Presiden tersebut nantinya akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (16/7/2019) siang. “Nanti siang akan ada Rapat Bamus (membahas surat dari Presiden),” ujar Agus saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Surat dari Presiden Joko Widodo tertanggal 15 Juli 2019 berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril. Surat tersebut diunggah oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di akun Instagramnya. Dari unggahan tersebut, diketahui bahwa Presiden menilai hukuman yang dijatuhkan pada Baiq Nuril menuai simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat. Pada intinya, masyarakat berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril, Presiden Jokowi pun mengharapkan kesediaan DPR untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti. Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut. Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.
Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.
Sumber Kompas