Bahasa Jadi Syarat Mutlak TKA

Jakarta – Pemerintah mencabut syarat wajib penguasaan Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Anggota Komisi IX DPR fraksi PPP Okky Asokawati menilai kebijakan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan ini tak sesuai dengan Nawacita Jokowi-JK.

“Saya mengingatkan pemerintah agar membuat kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat sendiri. Liberalisasi pekerja ini tentu bertentangan dengan Nawacita Presiden Jokowi. Kemampuan bahasa Indonesia harus tetap menjadi syarat mutlak TKA di Indonesia,” tegas Okky, Senin (24/8/2015).

Peraturan Menaker nomor 16/2015 ini dinilai bertentangan dengan semangat menciptakan kemandirian bangsa yang diusung Jokowi. Karena Bahasa Indonesia merupakan sebuah syarat transfer teknologi dan pengetahuan dari TKA dapat terjadi.

“Bagaimana bisa melakukan alih keahlian dan teknologi ke pekerja domestik bila bahasa yang digunakan bahasa asalnya, bukan bahasa Indonesia,” ungkap dia.

Selain itu, menurut dia akan menjadi tidak aneh bila lapangan kerja didominasi oleh pekerja asing. Pemerintah dinilai tidak melihat dampak turunan yang terjadi saat menyusun dan mengeluarkan aturan ini.

“Bila TKA tersebut adalah pekerja unskilled, maka semakin melukai pekerja lokal yang memang mayoritas berpendidikan SD dan SMP. Janji seperti membuka 10 juta lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia justru yang terjadi lapangan pekerjaan untuk TKA,” terang politikus PPP ini.

“Ini menyangkut harkat dan martabat Bangsa. Dengan hadirnya para pekerja TKA ini semakin menjauhkan dari Nawacita Presiden Jokowi serta janji yang disampaikan pada Pemilu lalu,” kritik dia. pppPPP.OR.ID – Jakarta: Pemerintah mencabut syarat wajib penguasaan Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Anggota Komisi IX DPR fraksi PPP Okky Asokawati menilai kebijakan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan ini tak sesuai dengan Nawacita Jokowi-JK.

“Saya mengingatkan pemerintah agar membuat kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat sendiri. Liberalisasi pekerja ini tentu bertentangan dengan Nawacita Presiden Jokowi. Kemampuan bahasa Indonesia harus tetap menjadi syarat mutlak TKA di Indonesia,” tegas Okky, Senin (24/8/2015).

Peraturan Menaker nomor 16/2015 ini dinilai bertentangan dengan semangat menciptakan kemandirian bangsa yang diusung Jokowi. Karena Bahasa Indonesia merupakan sebuah syarat transfer teknologi dan pengetahuan dari TKA dapat terjadi.

“Bagaimana bisa melakukan alih keahlian dan teknologi ke pekerja domestik bila bahasa yang digunakan bahasa asalnya, bukan bahasa Indonesia,” ungkap dia.

Selain itu, menurut dia akan menjadi tidak aneh bila lapangan kerja didominasi oleh pekerja asing. Pemerintah dinilai tidak melihat dampak turunan yang terjadi saat menyusun dan mengeluarkan aturan ini.

“Bila TKA tersebut adalah pekerja unskilled, maka semakin melukai pekerja lokal yang memang mayoritas berpendidikan SD dan SMP. Janji seperti membuka 10 juta lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia justru yang terjadi lapangan pekerjaan untuk TKA,” terang politikus PPP ini.

“Ini menyangkut harkat dan martabat Bangsa. Dengan hadirnya para pekerja TKA ini semakin menjauhkan dari Nawacita Presiden Jokowi serta janji yang disampaikan pada Pemilu lalu,” kritik dia. (metrotvnews.com/rival)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these