Sekjen PPP Sebut Hak Veto Menko Berfungsi Selaraskan Kementerian

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Arsul Sani mengatakan, adanya hak veto yang diberikan Presiden kepada menteri koordinator bertujuan supaya kementerian koordinator bisa bekerja lebih makasimal. Hak veto ini, kata Arsul, juga berguna untuk menyelaraskan fungsi satu kementerian dan kementerian lainnya. “Presiden melihat bahwa dalam masa pertama pemerintahannya masih terjadi ketidakselarasan bahkan antara kementerian yang satu dengan yang lain. Secara terbuka itu berstatemen terkait dengan kebijakannya masing-masing yang tumpang tindih atau berlawanan, nah kedepan tidak boleh lagi,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Arsul mengatakan, jika ada kebijakan atau peraturan antar kementerian yang berpotensi bersinggungan, harus dibicarakan di kementerian koordinator. Jika di tingkat kementerian koordinator ini sejumlah kementerian masih mengedepankan ego sektoral, di situ lah menteri koordinator berhak menggunakan hak vetonya “Jadi makna hak veto kalau saya lihat itu adalah bahwa kebijakan pemerintah atas satu hal, yang disampaikan sebuah kementerian yang berpotensi untuk bersinggungan, bertabrakan, berbeda dengan kementerian yang lain, kata akhirnya ada di menteri koordinator,” ujar Arsul. Arsul mencontohkan, beberapa waktu lalu terjadi polemik soal impor pangan. Muncul perbedaan antara kementerian perdagangan dan kementerian pertanian.

Dalam kondisi demikian, yang berhak untuk memutuskan arah kebijalan adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian. “Dengan hak veto itu maknanya yang bicara menyampaikan keluar kepada masyarakat, kepada media itu adalah menkonya, bukan menteri masing-masing,” kata Arsul. Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya memiliki hak veto atau hak untuk membatalkan kebijakan para menteri di bawahnya. Hak tersebut, imbuhnya juga sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo ketika mempercayai dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam beberapa waktu lalu.

Hak tersebut dapat dilakukan terutama apabila ada jajaran menteri teknis yang bertentangan dengan visi misi presiden dan kebijakan kementerian setingkatnya. “Presiden mengatakan, menko boleh mem-veto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia itu bertindak sendiri,” ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Sumber; Kompas

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these