Komisi III DPR RI akan melanjutkan rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin hari ini. Fraksi PPP berencana membahas seputar peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang disebut Jaksa Agung bukan pelanggaran HAM Berat.
“PPP akan angkat (soal peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat) dan juga kasus Kakek Samirin,” kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani saat dihubungi, Minggu (19/1/2020) malam.
Terkait peristiwa Semanggi I-II, Arsul menilai keputusan DPR pada 2001, yang menyatakan peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM berat, belum final. Arsul meyakini masih terdapat sejumlah rekomendasi Komnas HAM yang belum dipertimbangkan dalam memutus status peristiwa Semanggi I dan II.
“Bagi PPP rekomendasi yang dihasilkan oleh Pansus DPR pada tahun 2001 itu bukan sesuatu yang bersifat final. Sejak keluarnya rekomendasi DPR itu, juga kemudian dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam oleh Komnas HAM. Kemudian Komnas HAM telah menyerahkan hasilnya ke Kejagung,” kata Arsul.
“PPP meyakini banyak hal dan temuan dalam hasil penyelidikan Komnas HAM yang belum menjadi pertimbangan ketika DPR mengeluarkan rekomendasinya,” sambungnya.
Sumber: Detik