DPR dan pemerintah sepakat menunda pelaksanaan Pilkada 2020 karena pandemi Covid-19 atau virus corona. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menilai penundaan tersebut realistis dan rasional.
“PPP melihat kesepakatan penundaan Pilkada 2020 ini adalah rasional dan realistis dari semua pemangku kepentingan Pilkada yakni Pemerintah, DPR dan penyelenggaran pilkada KPU dan Bawaslu,” kata Sekjen PPP Arsul Sani, Selasa (31/3).
Arsul menuturkan, realistis yang dimaksud terkait dengan penyebaran wabah corona dan sudah menjadi pandemi. Sehingga, tidak bisa diperkirakan akan bisa diatasi dalam hitungan minggu.
“Sehingga pilihan baiknya adalah menunda,” kata Arsul.
Kemudian, rasional yang ia maksud, jika tetap dilakukan, proses Pilkada 2020 akan melibatkan banyak kerumunan baik berupa rapat atau sosialisasi, bahkan sebelum pendaftaran.
“Sehingga akan membahayakan kesehatan masyarakat kalau tidak ditunda,” ucap Arsul.
PPP, lanjut Arsul, tidak merasa. merugi terkait persiapan Pilkada 2020 yang sudah dilakukan. Sebab, prosesnya baru penetapan calon.
“Saya kira tidak, karena prosesnya saat ini kan baru penetapan calon atau membangun koalisi lokal,” tandas Arsul yang juga Wakil Ketua MPR itu.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Hal itu diputuskan dalam rapat di Komisi II DPR yang menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan KPU soal penundaan ini, serta berdasarkan kesimpulan rapat, disepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak ini ditunda. Alasannya demi keamanan di tengah pandemi virus Corona.
Namun, belum ada kesepakatan sampai kapan penundaan Pilkada dilakukan. Doli mengatakan, ada bermacam opsi. Pertama, pilkada tetap digelar tahun ini paling lambat Desember 2019 dengan asumsi masa tanggap darurat pandemi selesai pada bulan Mei atau Juni.
Kedua, jika melewati tanggal yang diasumsikan bisa digelar pada Maret atau Juni 2021. Opsi terakhir adalah pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda satu tahun hingga September 2021.
Sumber: Merdeka