PPP: Kebijakan Tutup Pasar di Jember Tak Efektif

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Madini Farouq mengkritik kebijakan penutupan pasar tradisional oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, selama 23-29 Mei 2020.

“Kami sepakat bahwa keputusan Bupati untuk menutup pasar adalah kebijakan yang salah dan tidak memihak rakyat kecil atau kaum duafa. Kebijakan ini juga terbukti tidak efektif, karena walau pasarnya ditutup, tapi para pedagang tetap berjualan di pinggir jalan. Masyarakat juga membutuhkan keberadaan pedagang untuk belanja kebutuhan sehari-hari,” kata Madini, Kamis (28/5/2020).

Madini mengingatkan bahwa Jember tidak memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Jadi tidak perlu ada penutupan pasar. Untuk pencegahan Covid 19, bisa dengan mengatur jarak, membagi masker, dan menyediakan hand sanitizer di pintu masuk pasar,” katanya.

Penutupan pasar juga dinilai Madini bertabrakan dengan pembelakuan new normal oleh pemerintah pusat. “Seharusnya di Jember tidak menerapkan kebijakan penutupan pasar. Fraksi PPP mempertanyakan kebijakan bupati untuk menutup pasar. Apa dasar alasannya,” katanya. PPP meminta pada bupati untuk meninjau ulang dan membatalkan kebijakan penutupan pasar tradisional tersebut.

Bupati Faida mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan agar mall atau pusat perbelanjaan dan pasar tradisional di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tutup selama sepekan, sejak 23 Mei hingga 29 Mei 2020. Instruksi ini dicantumkan dalam surat edaran tertanggal 22 Mei 2020.

Perintah tutup ini merupakan salah satu dari empat instruksi dalam surat edaran tersebut. Instruksi lainnya adalah pengelola mall dan pasar tradisional menerapkan penjarakan fisik (physical distancing) dalam alur layanan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Kedua, pengelola mall dan pasar tradisional melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung terhadap gejala, tanda, dan cara pencegahan penularan infeksi Covid-19,” demikian Faida dalam suratnya.

Berikutnya, selama penutupan mall dan pasar tradisional, dilakukan penyemprotan disinfektan. Surat edaran ini dibuat dengan memperhatikan penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif di Jember. Saat ini tercatat sudah 28 kasus konfirmasi positif di Jember.

Sumber: Beritajatim

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these