PPP – Dasar pengakuan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) atas keabsahan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) kubu Romahurmuziy alias Romi, secara legalitas telah memenuhi syarat untuk mengikuti proses verifikasi parpol untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang.
“Verifikasi parpol itu pasti akan mensyaratkan hanya diikuti parpol yang diakui keberadaan oleh pemerintah. Dalam hal ini, PPP Romi telah mengantongi Peraturan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016, yang mengesahkan hasil Muktamar VII di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada 10 April 2016, sebagai dasar keabsahan parpol yang dipimpin Romahurmuziy sebagai ketua umum dengan sekjennya, Arsul Sani,” tutur Ketua Dewan Pakar DPW PPP Kalimantan Selatan, DR Masdari Tasmin di Banjarmasin.
Ia menegaskan hingga kini keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak dibatalkan, meskipun PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz atas SK Menkum HAM yang mengakui PPP kubu Romahurmuziy. Putusan atas gugatan nomor 97/G/2016/PTUN itu dibacakan Selasa (22/11/2016) lalu. “Jadi, keputusan hukum terhadap keabsahan PPP Djan Faridz itu belum final dan mengikat. Artinya, putusan PTUN Jakarta ini sekarang dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta, bahkan bisa sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung,” kata mantan Ketua STIH Sultan Adam Banjarmasin ini.
Untuk itu, Masdari mengajak seluruh komponen dan jaringan PPP kubu Romi yang ada di Kalimantan Selatan tak perlu mengkhawatirkan adanya dualisme kepengurusan yang terjadi di tubuh parpol berlambang Ka&rsquobah tersebut. Menurutnya, selama belum ada keputusan final dan mengikat, maka PPP yang paling sah adalah di bawah kepemimpian Romahumuziy dan Arsul Sani.
“Makanya, kami tak perlu khawatir saat mengikuti proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Termasuk, tentu saja, PPP Romi bisa mengusung kandidat kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah di empat kabupaten yakni Kabupaten Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Tapin dan Tabalong,” tandas advokat senior ini.(jejakrekam/ppp)