Posisi Wamen Digugat ke MK, PPP: Tinggal Adu Argumentasi dan Data

Posisi wakil menteri (wamen) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). PPP menilai gugatan itu konstitusional dan ditempuh dengan cara yang elegan.

“Itu hak konstitusional warga negara mengajukan JR UU kepada MK. Dan itu jalur konstitusional, elegan, daripada protes-protes di tempat lain,” kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Awiek mengatakan pengangkatan wamen sah secara konstitusional. Menurutnya, nantinya tinggal pemerintah dan DPR mengeluarkan argumentasinya terkait pentingnya wamen.

“Tentu sebagaimana lazimnya pengujian UU, maka MK akan menghadirkan pihak-pihak terkait, yakni pembuat UU (DPR-pemerintah). Tinggal nanti bagaimana adu argumentasi dan adu data. Yang jelas saat ini pengangkatan wakil menteri sah dan konstitusional sebagaimana diatur dalam UU Kementerian Negara,” jelasnya.

PPP saat ini menempatkan salah satu kadernya, Zainut Tauhid, sebagai Wakil Menteri Agama. Namun, Awiek mengaku tak takut posisi wamen PPP akan hilang karena posisi wamen digugat.

“Biasa saja. Selama masih sesuai dengan koridor hukum ya nggak masalah. Nanti lihat aja hasil putusan MK, toh banyak juga pengajuan JR yang ditolak, meskipun ada juga yang diterima,” ujar Awiek.

Seperti diketahui, gugatan ini diajukan oleh warga Petamburan, Jakpus, Bayu Segara. Sebab keberadaan wamen dinilai pemborosan dan tumpang tindih dengan struktur kementerian.

Pada periode ini, Jokowi memiliki 12 wamen. Sementara itu, Kemendikbud dan Kemenristek belum memiliki wamen meski sudah diatur dalam perpres.

“Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya suda tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011,” kata Bayu yang tertuang dalam permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/11).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mempermasalahkan posisi wakil menteri digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi justru berbicara pentingnya pos tersebut dengan mencontohkan beban kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Terpencil, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT).

“Contoh saja BUMN, 143 perusahaan, hanya dipegang oleh menteri, ya sangat berat. Contoh lagi Kementerian Desa, 75 ribu desa di seluruh Tanah Air hanya menteri desa saja. Siapa yang ngontrol dananya? Siapa yang ngontrol bahwa anggaran sampai. tujuannya ke sana. Meskipun ada yang gugat, saya kira nggak ada masalah,” jelas Jokowi.

 

Sumber: Detikcom

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these