Masa jabatan anggota DPR yang tanpa batas, sepanjang terpilih dalam pemilu, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). PPP menekankan bahwa anggota DPR yang menjalankan fungsi legislasi tidak bisa dibatasi.
“Tentu harus kita hormati dong kalau ada gugatan itu. Tapi di negara manapun, kalau anggota parlemen itu karena pertama fungsinya adalah fungsi legislasi, bukan fungsi eksekutif, itu di negara manapun kan tidak ada yang dibatasi,” kata Ketua Fraksi PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Wakil Ketua MPR itu pun mencontohkan periode jabatan parlemen di Amerika Serikat. Menurutnya, ini kembali kepada sistem masing-masing negara.
“Anggota Kongres Amerika itu ada yang bisa sampai 7 periode, sampai meninggal. Itu kembali pada sistem masing-masing. Saya kira kalau soal itu adalah open policy, kebijakan yang terbuka. Sesuai dengan apa maunya pembuat UU saja soal itu,” ujar Arsul.
Anggota DPR bisa menjabat kembali tanpa batas, sepanjang terpilih dalam pemilu. Merasa ada yang janggal, fakta itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh warga negara bernama Ignatius Supriyadi.
“Bahwa kondisi tersebut tentunya memperparah akan memperparah kinerja dari lembaga itu sendiri. Semakin lama menjabat kecenderungannya anggota tersebut lebih mengetahui seluk-beluk lembaganya sehingga akan mudah baginya untuk mempermainkan atau memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi,” kata Supriyadi.
Apalagi menurut Supriyadi, tugas lembaga legislasi pusat atau daerah mencakup pengawasan anggaran di dalamnya. Sehingga orang lama yang menjabat kata Ignatius akan mudah menyetir dan mengendalikan sistem tersebut.
“Perlu diingat bahwa fungsi DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” katanya.