Sudah dipastikan bahwa oknum anggota DPRD Jember yang sedang dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan adalah Imron Baihaqi. Ia juga menjabat Ketua DPC Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Jember, organisasi sayap Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal itu berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua DPW GPK Jawa Timur, Muhammad Khozin.
“Kami juga klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ungkapnya secara khusus melalui konferensi pers, untuk menanggapi masalah tersebut pada Selasa, 2 Februari 2021.
Imron dilaporkan oleh Dodik Wahyu Irianto, Ketua RT Perumahan Bernady Land Cluster Gardenia, Lingkungan Puring, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.
Dodik mengaku dipukuli Imron gara-gara teguran memacu kendaraan terlalu kencang pada Minggu, 31 Januari 2021 malam.
Khozin menegaskan, saat ini juga Imron langsung dinonaktifkan dari GPK Jember. Berikutnya ditunjuk Iqbal Wilda Wardana menggantikan posisi Imron untuk menjalankan roda organisasi sementara waktu. Iqbal merupakan Wakil Ketua GPK Jember, dan juga anggota DPRD.
Penonaktifan, lanjut Khozin, bertujuan untuk menunjukkan respek terhadap proses hukum yang sedang membelit salah seorang kader dalam perkara yang tidak berkaitan langsung dengan GPK. Harapannya agar tidak sampai bercampur antara urusan pribadi dengan organisasi.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan berdasarkan laporan masyarakat tentang penganiayaan yang diduga kuat dilakukan Imron Baihaqi. Selain itu, kasus tersebut sudah berkembang dan bisa merusak citra organisasi,” tuturnya.
Kendati demikian, Khozin mengutarakan permintaan maaf secara terbuka kepada Dodik dan keluarganya maupun masyarakat Jember.
Pasalnya, dianggap telah mengalami ketidaknyamanan serta kerugian akibat kejadian malam akhir pekan lalu itu.
Imron diminta Khozin supaya bisa bersikap bijaksana menghadapi masalahnya.
“Yang bersangkutan sudah menunjukkan komitmen untuk kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum. Bahkan, mediasi juga sudah dilaksanakan, kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dodik sudah membuat pengaduan ke Polsek Patrang usai mengaku dianiaya Imron. Ia sempat merekam dengan kamera ponselnya dalam kondisi masih bersitegang dengan Imron.
Selain hasil visum di rumah sakit, Dodik memakai video berdurasi 24 detik peristiwa tersebut sebagai salah satu penguat alat bukti.
Polisi tengah menyelidiki pelaporan dari Dodik. “Masih dalam proses,” terang Kepala Kepolisian Sektor Patrang, Ajun Komisaris Polisi Solikin Agus Wijaya pada Senin, 1 Pebruari 2021.
Adapun Imron hingga kini belum bersedia berkomentar terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.