PPP – Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menkumham Yosanna Laoly menerbitkan SK yang baru yaitu mengembalikan kepengurusan PPP yang sah hasil Muktamar VII PPP di Bandung 2011. Diketahui, kepengurusan Muktamar PPP di Bandung dengan Ketua Umum Suryadarma Ali dan Sekretaris Jenderal M. Romahurmuziy. Romahurmuziy bersama Wakil Ketua Umum PPP yang juga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjemput langsung SK tersebut di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat, (8/1). “Setelah diterimanya Surat Keputusan Kemenkumham per 7 Januari kemarin, maka DPP Muktamar Surabaya dinyatakan tidak berlaku lagi, termasuk produk-produk dibawahnya,” ujar politisi yang kerap disapa Romy ini sebelum meninggalkan Gedung Kemenkumham. Romy menjelaskan, kehadiran dirinya bersama wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin dan Wakil Sekjen Arsul Gani atas undangan dari Kemenkumham untuk menerima SK kepengurusan dikembalikan ke Muktamar Bandung. Ini berarti Kemenkumham tidak akan menerbitkan SK Muktamar Jakarta setelah sebelumnya Sekjen hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah juga menyambangi Gedung Kemenkumham untuk meminta pengesahan Muktamar Jakarta, setelah putusan Mahkamah Agung yang tidak menolak gugatan PPP Muktamar Surabaya. “Kepengurusan Muktamar Jakarta tidak akan diterbitkan SK-nya oleh Kemenkumham karena memang syarat-syaratnya tidak bisa terpenuhi,” imbuh Romy. Atas terbitnya SK Kemenkumham yang mengembalikan kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung, Romy selaku Sekjen menyatakan akan menyambut baik usulan para sesepuh, dan senior PPP untuk menjadikan hal ini momentum untuk islah. Terkait posisi Ketua Umum Suryadarma Ali yang saat ini masih mendekam di bui karena kasus korupsi, Romy mengatakan tugas-tugas kepartaian selanjutnya bisa diemban oleh para pengurus DPP. “Kami meminta kepada jajaran kepengurusan dari pusat sampai ranting untuk tetap menjaga kekompakan dan soliditas. Ini menjadi momentum perbaikan penyeluruh untuk persatuan partai,” kata dia. Dengan adanya kepurusan Menkumham ini, maka DPP PPP sepenuhnya kembali ke Muktamar VII PPP di Bandung. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP di tingkat Provinsi, DPD tingkat Kabupaten berubah kembali nomenklaturnya menjadi DPC, nomenklatur DPC di tingkat kecamatan kembali ke Pimpinan Anak Cabang (PAC) karena peraturan kembali ke kepengurusan sebelum dilaksanakannya Muktamar VIII di Surabaya. (RMOL/120N)
