Kembalinya Negara Kesatuan Republik Indonesia

17 Agustus menjadi tanggal bersejarah bagi Indonesia. Pada tanggal ini diproklamirkan kemerdekaan dari belenggu penjajahan oleh Soekarno dan Moh. Hatta yang kemudian keduanya dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia.

Akan tetapi, ada peristiawa lain yang juga terjadi pada tanggal 17 Agustus, tidak kalah bersejarahnya. Yaitu kembalinya Republik Indonesia menjadi NKRI dari sebelumnya berbentuk Negara Serikat.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Belanda berusaha untuk kembali menjajah. Dengan beberapa aksi militer yang mendapat kecaman dari dunia internasional. Akhirnya Belanda mengadakan perundingan dengan Indonesia. Mulai dari Perundingan Linggarjati, Renville hingga Roem Royen. Akhirnya disepakati untuk diadakan perjanjian damai penyerahan kedaulatan melalui Konferensi Meja Bundar yang diselenggarakan di kota Den Haag, Belanda.

Dari hasil konferensi inilah Indonesia berbentuk Indonesia Serikat terdiri dari 16 negara bagian dan persekutuan dengan Kerajaan Belanda.

Di akhir tahun 1949 banyak tuntutan untuk pembubaran RIS (Republik Indonesia Serikat) karena RIS sebagai wujud  kepentingan Belanda yang tidak ingin kehilangan kekuasaannya di Indonesia.

Setelah dilakukan beberapa perundingan unsur-unsur negara RIS dan RI, maka pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Soekarno membacakan Piagam terbentuknya NKRI yang berlaku mulai 17 Agustus 1950.

Dengan demikian, sejak 17 Agustus 1950 negara RIS secara resmi dibubarkan dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these