Jatim Miliki Perda Pesantren, Ini Pendapat Fraksi PPP DPRD Jatim

Dari data statistik wilayah Provinsi Jatim telah berdiri 6.651 Pesantren, 26.000 Madin, 1,7 juta santri, 26.700 Kyai, dan sebanyak 8.900 guru yang merupakan potensi turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim Ahmad Silahuddin mengatakan Fraksi PPP mendukung hasil pembahasan Pansus DPRD Jatim bersama Tim Ekskutif, mulai dari penyusunan Keterangan Naskah Akademik, Penyesuaian peraturan per-UU-an, dan materi Draf Raperda (batang Tubuh Raperda) secara komperehensif sudah dilakukan fasilitasi dan penyelarasan akhir.

“Fraksi PPP DPRD Jatim menerima dan Menyetujui Raperda tentang fasilitasi Pengembangan Pesantren untuk ditetapkan Perda Tahun 2022 ,”kata Ahmad Silahuddin pada Senin ( 6/6/2022 ).

Gus Adi Sapaan akrab Ahmad Silahuddin menambahkan, namun Fraksi PPP masih memberikan saran, harapan dan catatan Pertama , pembentukan Perda ini harus benar-benar dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan jaminan pelindungan dari Pemprov Jatim untuk mendukung fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam pelaksanaan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Kedua , Fraksi PPP mendorong dan mendesak Pemprov Jatim serta Kementerian Agama Provinsi Jatim segera melakukan pendataan kepada Pesantren yang akan mengajukan fasilitasi pengembangan sehingga memenuhi persyaratan terdaftar pada Kementerian Agama melalui Data EMIS (Education Management Information System).

Untuk masuk dalam data SIPD (Sistem Informasi Pesantren Daerah) supaya menyelenggarakan pendidikan Pesantren dan melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

” Tujuan dibentuknya Perda ini agar pesantren mendapat pendampingan, perlindungan dan perhatian dari pemerintah sehingga keberadaannya dapat terus berkembang. Jangan sampai ketika Perda pesantren disahkan tidak ada tindak lanjut yang dapat dirasakan manfaatnya oleh Pesantren baik dari sisi pengembangan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ,” terang Gus adi.

Maka itu , Lanjut Gus Adi harus segera dibuat Pergub untuk menerjemahkan pointest-pointest yang tertuang dalam pasal-pasal Perda tersebut. Selain itu perlindungan kesehatan bagi santri di pondok pesantren harus benar-benar diperhatikan melalui penempatan tenaga kesehatan di pondok pesantren minimal 1 (satu) orang utamanya bagi pesantren yang memiliki Pusat Kesehatan Pesantren (Poskestren), sedangkan bagi pesantren yang tidak memiliki Poskestren agar dijadwalkan jadwal tenaga kesehatan berkunjung secara berkala kepada Pesantren.

” Kami Fraksi PPP mengusulkan agar Teknis Rekognisi pendidikan pesantren ijazahnya diakui setara dengan pendidikan formal Dan harus segera dirumuskan pola dan persyaratannya. Begitu juga Pendidikan di luar pondok pesantren seperti RA, TPQ , Madrasah Diniyah non Pesantren agar diperhatikan fasilitas dan kesejahteraan gurunya ,”imbuhnya.

“Perda tentang Pesantren ini sudah pasti akan sejalan dengan salah satu program unggulan Gubernur Khofifah dalam Nawa Bhakti Satya-nya yaitu Program Jatim Berkah, yang antara lain diwujudkan Pemprov Jatim dengan melakukan penguatan peran pondok pesantren dan pemberian akses pendidikan berbasis pesantren bagi anak yang kurang mampu,” pungkas putra Bupati Jombang ini.

BidikNews

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these