Fraksi PPP tolak Interpelasi, minta Gubernur segera jawab surat resmi DPRD Jatim terkait Bank Jatim

Setelah Fraksi Golkar, PAN, Demokrat dan Nasdem.menyatakan penolakan terhadap rencana interpelasi Gubernur Jatim terkait tidak diresponnya rekomendasi Komisi C tentang direksi Bank Jatim, kali ini giliran Fraksi PPP yang menyatakan penolakan terkait hal tersebut.

“Terkait dengan hak interpelasi yang digulirkan oleh Komisi C tentang kekosongan posisi Direktur Umum yang ada di Bank Jatim, maka Fraksi PPP dengan tegas menolak interpelasi tersebut,” ujar Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim Musyafak Noer, di Surabaya, Rabu (8/7).

Menurut Musyafak, sekalipun interpelasi menjadi hak dan wewenang DPRD tetapi pihaknya melihat masih belum tepat digulirkan pada situasi saat ini. Hal ini karena dalam suasana darurat Covid-19.

“Karena akan membuat suasana gaduh, terutama hubungan antar legislatif dengan eksekutif. Oleh sebab itu, harus dibangun lebih baik lagi komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dengan legislatif,” jelasnya.

Musyafak melanjutkan, Fraksi PPP meyakini bahwa Gubernur Khofifah mempunyai konsistensi yang tinggi untuk menata pemerintahan Jawa Timur termasuk masalah Bank Jatim.

“Fraksi PPP yakin bahwa Gubernur memiliki skala prioritas diantara sekian banyak program yang harus didahulukan,” tambahnya.

Meski demikian, Musyafak tetap meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk segera mengagendakan dan menjawab surat resmi dari pimpinan DPRD yang sudah dikirim sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim.

“Gubernur harus segera mengagendakan dan menjawab surat resmi yang sudah dikirim oleh Komisi C, ya. Jadi, sebelum RUPS harus terisi jajaran direksi Bank Jatim sesuai aturan,” terang Musyafak yang juga Ketua DPW PPP Jatim ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi C DPRD Jatim menggulirkan wacana penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Jawa Timur terkait kekosongan direksi Bank Jatim sampai saat ini, karena sudah berlangsung lebih dari setahun.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Y Ristu Nugroho menjelaskan langkah penggunaan hak interpelasi sudah melalui keputusan bersama seluruh anggota Komisi C DPRD Jatim yang sebelumnya telah melakukan pembahasan intens terkait BUMD yang 50 persen lebih sahamnya milik Pemprov Jatim.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, syarat untuk melakukan interpelasi ini akan diluncurkan secepatnya. Dan ini sudah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak interpelasi.

“Sudah ada 15 lebih anggota yang tandatangan dan dari dua lebih Fraksi yang ada di DPRD Jatim. Sehingga sesuai aturan sudah bisa dilakukan hak interpelasi itu,” pungkasnya saat itu.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these