PPP.OR.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI mengumumkan dua nama calon hakim konstitusi yang telah disahkan menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua hakim tersebut dipilih berdasarkan rekomendasi Tim Panel Ahli dalam musyawarah mufakat.
Adapun nama kedua Hakim MK tersebut adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.
“Meskipun sempat ada nama lain yang paling banyak disebut, namun secara keseluruhan nama-nama yang direkomendasikan oleh Tim Panel Ahli adalah kedua nama tersebut,“ ujar Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani (F-PPP) dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan (F-PDI Perjuangan) menegaskan, Hakim MK terpilih, harus mempunyai kapabilitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) yang meliputi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang.
“Melalui pertimbangan tersebut, seluruh Fraksi di Komisi III menyepakati bahwa kedua nama hakim terpilih dinilai bisa mengawal proses persidangan di MK, terutama dalam menghadapi Pileg dan Pilpres mendatang,” ungkap Trimedya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik (F-Demokrat) pada kesempatan yang sama menambahkan, Fraksinya menyetujui dua nama hakim terpilih yang merupakan hasil rekomendasi dari Tim Panel Ahli dakam mengawal agenda politik Indonesia ke depan.
“F-Demokrat percaya, bahwa kedua hakim tersebut adalah nama yang bisa mengawal proses agenda politik ke depan di MK, dalam konteks kemungkinan terjadinya sengketa dalam Pileg dan Pilpres,” pungkas Erma. (*)
The post Dua Calon Hakim Konstitusi Disahkan Menjadi Hakim MK appeared first on PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN.