Anggota DPR PPP Ini Kembalikan Uang Kenaikan Tunjangan

PPP.JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani akan mengembalikan uang kenaikan tunjangan anggota DPR yang sudah cair pada awal bulan Oktober ini. Uang kenaikan tersebut akan dikembalikannya kepada Kesetjenan DPR.

Arsul mengaku sudah menyurati Sekjen DPR Winantuningtyastiti pada hari ini, Kamis (15/10/2015), untuk menanyakan perihal pengembalian kenaikan tunjangan itu.

“Saya tanya persis berapa jumlah kenaikannya dan ke mana saya bisa kembalikan,” kata Arsul.

Arsul mengatakan, gaji dan tunjangan anggota DPR itu masuk ke satu rekening melalui Bank Mandiri. Dia tidak tahu berapa kenaikan tunjangannya dan menunggu keterangan dari Sekjen DPR sehingga bisa mengembalikan uang tunjangan itu secara utuh.

“Nanti setelah diterima Sekjen, surat saya copy untuk wartawan yang mau,” ujarnya.

Arsul mengatakan, ada dua alasannya menolak kenaikan tunjangan ini. Pertama, dalam kondisi pelemahan ekonomi yang masih berlangsung, masyarakat tengah mengalami kesulitan, sehingga perlu solidaritas sosial dari para pejabat negara, termasuk anggota DPR.

Kedua, kinerja legislasi DPR belum optimal sehingga target legislasi dalam prolegnas prioritas 2015 masih banyak yang belum terselesaikan. Bahkan, banyak RUU inisiatif DPR yang tahapannya masih penyusunan atau harmonisasi.

“Nah, nanti kalau optimalisasi legislasi sudah terjadi, baru lah pas untuk menerima kenaikan tunjangan,” kata Arsul.

Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:

1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.

2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000.  c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.

4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000. (kompas)

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these