37 Pegawai KPK Mundur, PPP: Dinamika dalam Organisasi

Sebanyak 37 pegawai KPK mundur dalam satu tahun ini. Sekjen PPP yang juga anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menganggapnya sebagai dinamika dalam organisasi.
“Karena yang mundur 37 orang saja, kami anggap pengunduran diri seperti itu sebagai dinamika organisasi publik biasa saja,” kata Arsul kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Arsul mengaku tidak kaget dengan pengunduran 37 pegawai KPK itu. Sebab, anggota DPR dari Fraksi PPP itu pernah mendengar bakal ada ratusan pegawai KPK mundur pasca disahkan UU KPK hasil revisi.

“Komisi III tidak kaget dan melihat sebagai hal yang biasa saja mundurnya sejumlah pegawai KPK. Dahulu malah ada kalangan masyarakat sipil pernah menyampaikan bahwa pasca UU KPK hasil revisi diberlakukan, maka, akan ada ratusan pegawai KPK yang mundur. Ternyata ini tidak kejadian apa yang digembar-gemborkan elemen masyarakat sipil tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Arsul mengatakan tetap menghormati keputusan para pegawai KPK yang mengundurkan diri tersebut. Sekjen PPP itu mengatakan KPK tetap mampu menjalankan mandat pemberantasan korupsi meski sejumlah pegawainya mengundurkan diri.

“Kami yakin KPK akan tetap mampu menjalankan mandatnya melakukan pemberantasan korupsi. Apalagi selama ini di KPK sebenarnya sudah tercipta prinsip “no indespensable person” (tidak ada orang yang tidak bisa digantikan). Jadi kalau ada yang mundur tentu pimpinan KPK akan bisa mencari pengganti mereka melalui proses rekrutmen seperti yang selama ini sudah dijalankan,” kata Arsul.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menungkapkan pengesahkan UU KPK yang baru bertujuan untuk menyejahterakan para penyidik dan pegawai KPK. Ia mengatakan tak ada satu pun hak dan kewenangan penyidik dan pegawai KPK yang dikurangi dalam UU KPK yang baru.

“Tugas Komisi III memastikan revisi UU KPK, manajemen tata kelola manusia, pastinya akan menguntungkan pegawai KPK maupun penyidik KPK. Artinya, tidak akan mengurangi hak maupun kewenangan yang selama ini dimiliki pegawai KPK. Pasti kami ingin penguatan, baik pada positioning, status pegawai maupun kerja-kerja pegawai dan penyidik. Tidak ada sama sekali yang kita kurangkan dan lemahkan,” kata Arteria.

Ia kemudian mempertanyakan dasar dari sejumlah pihak yang mengkaitkan pengunduran diri pegawai KPK karena pengesahan UU KPK hasil revisi. Padahal, menurutnya, dalam UU KPK itu tidak ada materi yang melemahkan manajemen kepegawaian di KPK.

“Pada bagian apa karena dalam rumusan materi muatan UU KPK pasca revisi tidak ada pelemahan manajemen pegawai. Pegawai dan penyidik semuanya diberikan minimal status hak keuangan yang sama. Kami saat ini pemerintah sedang menggodok bagaimana hak-hak keuangan pejabat KPK, penyidik dan pegawai, tidak ada yang dikurangi,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, rupanya ada 37 pegawai KPK, selain mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mundur dari lembaga anti korupsi itu dalam setahun ini. Data itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.

“Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 pegawai tetap dan 8 orang pegawai tidak tetap,” kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

“Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga,” lanjut Nawawi.

Sementara,Febri Diansyah telah mengajukan pengunduran diri sejak 18 September 2020. Surat pengunduran diri Febri Diansyah ditujukan kepada pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan Kepala Biro SDM KPK.

Febri mengatakan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Kondisi itu membuat dia akhirnya memutuskan mundur.

“Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” ungkapnya. (*)

Sumber: Detik

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these